Membangun rencana plot

Deskripsi Singkat:


Rincian produk

Label Produk

pengantar

Penguatan arahan dan kendali atas penggunaan lahan milik negara dan kegiatan konstruksi oleh departemen perencanaan kota dan pedesaan yang kompeten kondusif untuk mempromosikan penggunaan lahan dan proyek konstruksi sejalan dengan tujuan pembangunan dan persyaratan dasar yang ditetapkan dalam rencana, sehingga menyediakan jaminan terwujudnya pembangunan perkotaan dan perdesaan yang seimbang, sebaran rasional, konservasi lahan, pembangunan intensif dan berkelanjutan.

Kondisi perencanaan:

Kondisi perencanaan merupakan pendapat preskriptif dan pedoman dari otoritas perencanaan kota dan pedesaan untuk memandu dan mengendalikan pembangunan tanah dan proyek konstruksi sesuai dengan perencanaan rinci yang terkontrol.

Dasar perencanaan:

Dalam tata kota dan tata kota untuk menawarkan cara pengalihan hak guna tanah milik negara, sebelum pengalihan akses tanah milik negara, dinas pemerintahan kota atau kabupaten yang membidangi tata kota dan perdesaan harus berpedoman pada regulasi rinci perencanaan dan lokasi. dari pengalihan tanah yang diusulkan, penggunaan, intensitas pembangunan dan kondisi perencanaan lainnya, sebagai bagian dari kontrak pengalihan hak guna tanah milik negara.

Isi Perencanaan:

Kondisi perencanaan umumnya mencakup kondisi yang ditentukan (membatasi), seperti lokasi plot, sifat penggunaan lahan, intensitas pembangunan (kepadatan bangunan, ketinggian kontrol bangunan, rasio plot, tingkat hijau, dll.), Orientasi pintu masuk dan keluar utama, tempat parkir dan dermaga. , dan indikator kontrol infrastruktur dan fasilitas umum lainnya yang perlu dikonfigurasi, dll. Kondisi pemandu, seperti kapasitas penduduk, bentuk dan gaya arsitektur, perlindungan sejarah dan budaya, serta persyaratan perlindungan lingkungan.

Ketentuan perencanaan:

1. Persyaratan perencanaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kontrak penetapan hak guna atas tanah milik negara. Persil tanah tanpa syarat perencanaan yang pasti tidak dapat diberikan hak guna atas tanah milik negara, jika syarat perencanaan tidak dicantumkan Dalam kontrak pemberian hak pakai atas tanah milik negara, maka kontrak pemberian hak pakai tanah milik negara menjadi tidak sah.

2. Ketika otoritas perencanaan perkotaan dan perdesaan dari pemerintah kota dan kabupaten mengeluarkan Izin Penataan Lahan Pembangunan, mereka tidak boleh secara sewenang-wenang mengubah kondisi perencanaan sebagai bagian dari kontrak untuk memberikan hak atas penggunaan tanah milik negara. .

3. Unit konstruksi akan melaksanakan konstruksi sesuai dengan persyaratan kondisi yang direncanakan; Jika perubahan benar-benar diperlukan, permohonan harus diajukan ke departemen perencanaan kota dan desa yang berwenang di bawah pemerintahan rakyat kota atau kabupaten.

Di atas hanya berlaku untuk Hukum Republik Rakyat Cina tentang Perencanaan Kota dan Pedesaan.

Rencana Petak Bangunan

35

Rencana tata letak pabrik

108

Rencana 3D kawasan wisata

107

Peta perencanaan Leisure Villa

109

Rencana 3D kawasan industri


  • Sebelumnya:
  • Lanjut:

  • Produk-produk terkait